Soal RKUHP Penghinaan Presiden, Begini Pesan Jokowi ke Mahfud
Sumber foto: kompas.com
TANGKAS NET KU - Polemik dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin menjadi perhatian. Sebelumnya, pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo tidak keberatan jika pasal tersebut tidak dihidupkan kembali.
Lantas, apa kata Jokowi tentang pasal tersebut?
Jokowi mengaku sering dihina tapi tak pernah memperkarakan
Dalam cuitannya, @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sempat bertanya kepada Jokowi tentang perlu atau tidaknya pasal tersebut. Jokowi mengaku tidak keberatan meski tidak ada pasal seperti itu. Karena ada atau tidak ada, dia tetap dihina dan tidak memperkarakan pada si penghina.
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap pak Jokowi. Jawabnya, 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Jokowi minta DPR hapus pasal penghinaan presiden 2019
Pada 2019, DPR memutuskan untuk memasukkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Usai ramainya isu tersebut, Jokowi juga sempat bertemu dengan anggota DPR pada 2019 untuk membahas RKUHP.
Dalam pertemuan itu, Jokowi rupanya menyampaikan kepada DPR bahwa dirinya tidak masalah tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, dia meminta DPR menghapus pasal penghinaan kepada orang pertama di Indonesia itu.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI saat itu, Johnny G Plate, mengatakan memang benar Jokowi meminta pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan. Pasalnya, Jokowi tidak keberatan jika pasal tersebut dihapuskan.
"Terhadap dirinya sendiri, pak Jokowi tidak keberatan penghapusan pasal tersebut, namun bagaimana terhadap presiden berikutnya," kata Johnny saat dihubungi, Selasa, 24 September 2019.
Menurut Johnny, meski Jokowi tidak keberatan, dia tetap harus melihat calon presiden dan wakil presiden berikutnya.
“Terhadap kepala pemerintahan dan kepala negara tentu juga perlu memperhatikan etika dan budaya Indonesia yang umum diterima, yakni saling hormat menghormati, bukan saling mencerca dan saling menghina,” jelasnya.
Ancaman 4,5 tahun penjara jika menghina presiden dan wakil presiden
Sebagai informasi, Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat aturan yang membolehkan seseorang dipidana dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp. 200 juta, jika menyerang kehormatan atau martabat presiden atau wakil presiden melalui media sosial.
Hal itu tertuang dalam Bab II Pasal 219 tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 219 seperti dikutip dalam draft RKUHP, Sabtu (5/6/2021).
Tidak hanya di media sosial, melakukan serangan di depan umum atau di luar media sosial juga bisa diancam dengan hukuman pidana. Namun, tindak pidananya tidak selama di media sosial, yakni 3,5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 200 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 Ayat 1.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 Ayat 1.
Namun pasal tersebut tidak berlaku jika penyerangan terhadap kehormatan atau martabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” bunyi Pasal 218 Ayat 2.
Ancaman pidana penjara bagi presiden atau wakil presiden yang baru akan berlaku jika ada pengaduan, dan pengaduan itu harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Ayat 1 dan 2.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 Ayat 1.
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 220 Ayat 2.

Post a Comment